MAYDAY berasal dari buruh di Chicago USA, ketika itu jam kerja hingga 12 jam/hari. Kerja yang tak sesuai dengan kemanusian yang bekerja tanpa batas, kemudian memunculkan keberatan dan pemogokan Internasional. Kemudian sampailah ke Indonesia menghasilkan jam kerja 40 jam/minggu atau kalau dibagi menjadi 7 jam kerja, 1 jam istirahat per hari melalui UU Ketenagakerjaan oleh pemerintah.

Indonesia sebelum reformasi 98 UU Ketenagakerjaan cukup pemerintah yang menjadi pengadil jika ada sengketa antara buruh dengan pengusaha. SOBSI salah satu gerakan buruh radikal masa itu, karena pemerintah merasa bila gerakan buruh ini dibiarkan. Maka arus kapitalisme global akan terbendung. Akhirnya pemerintah membentuk SOKSI untuk menandingi SOBSI agar pergerakannya tersendat.

Kemudian SOKSI ini seiring berjalannya waktu akhirnya berganti menjadi SPSI, namun dalam pengorganisiran buruh tidak sesuai dengan pengorganisiran yang dilakukan SOBSI sebelumnya untuk membatasi radikalisasi. Kemudian FSBK berdiri diluar status quo pemerintah sebagai anti tesis SPSI yang dalam jajarannya diisi oleh manajemen dari perusahaan sendiri yang logikanya mereka harus memperjuangkan hidup buruh namun malah meredam gerakan buruh itu sendiri.

Dipelopori oleh Marsinah yang memulai pemogokan karena upah yang dia dan kawan-kawannya terima dibawah upah yang telah diatur oleh peraturan Gubernur kala itu. Pada waktu perjuangan Marsinah tengah membara, militerisme mencengkeram gerakan yang mengganggu stabilitas dan proses produksi di perusahaan jam tangan yang berada di Porong Sidoarjo tersebut.

Setelah pembunuhan Marsinah, kawan-kawan buruh coba menggaungkan pembunuhan Marsinah lewat gerakan JEBAK (Jaringan Buruh Antar Kota) sampai lahirlah serikat buruh selain SPSI. Lagi-lagi represi masih sangat kuat hingga rapat yang dilakukan kawan-kawan FSBK harus diam-diam dan terselubung seperti deklarasi yang dilakukan harus menyamar seperti acara ulang tahun dengan membawa balon dan topi ulang tahun.

Kemudian organisasi buruh antar kota (organ non SPSI) mulai berkembang. Ketika itu, jika saya tak salah menulis ketika ada konflik yang terjadi antara buruh dan perusahaan pertama akan ditengahi oleh Dinas Tenaga Kerja dalam tingkat daerah dengan nama (P4D) namun ketika masih belum bisa diselesaikan akan naik ke pusat (P4P) yang ditengahi oleh Menakertrans dan keputusan ini sudah final. Dalam proses ini lebih memihak buruh sebagai pemenang.

Pasca reformasi, pihak kapitalisme global mendesain bahwa proses produksi akan terganggu dengan UU Ketenagakerjaan yang lama. Kemudian lahirlah 3 paket UU Ketenagakerjaan yaitu UU 13, UU 2, dan UU 21. Pada 2003 aksi besar-besaran untuk menggagalkan 3 paket tersebut berlangsung. Kemudian lahirlah KASBI (Kongres Besar Aliansi Serikat Buruh Indonesia) kemudian KASBI ini menjadi besar karena pengorganisiran berdasarkan ideologi bukan karena pesanan. Namun dalam perkembangannya menurut beliau terpecah menjadi 2 karena ada penyusup yang memecah belah hingga lahirlah KSN ketika Kongres di Bandung.

Mungkin hanya ini yang bisa saya catat malam ini bila ada info yang salah ataupun kurang, silakan kritik.

Esai ini ditulis pada 18 April 2016 dari diskusi hari buruh bersama Lingkaran Solidaritas (LISO) dan Syahril, Sekjen Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) di Universitas Airlangga Surabaya.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started